Kamis, 10 Maret 2016

BARANG TEMUAN (LUQATHAH)


Luqhathah adalah semua barang yang terpelihara dan tidak diketahui pemiliknya. Pada umumnya, luqathah berlaku untuk barang selain hewan, sedangkan hewan disebut adh-dhallah (binatang yang tersesat).
A.    Hukum Luqathah
Memungut barang yang ditemukan adalah sunnah, dimanapun tempat ditemukannya. Apabila barang yang ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka memungutnya adalah wajib. Jika kita menyadari diri kita mempunyai rasa tamak kepada suatu barang, maka diharamkan untuk memungutnya.
Orang-orang yang tidak merdeka, anak kecil atau tidak berakal tidak dibebankan untuk memungut barang temuan. Dasar perkara ini adalah hadist yang diriwayatkan dari zaid bin Khalid “Seseorang menghadap Rasulullah saw. Dan menanyakan tentang barang temuan, maka beliau bersabda,

 “lihatlah kemasan dan pengikatnya, lalu umumkan selama satu tahun, hingga datang pemiliknya. Kalau selama satu tahun, tidak juga datang pemiliknya, maka engkau boleh melakukan apa saja dengan barang itu.” Orang itu lalu berkata, “bagaimana kalau kambing tersesat?” Rasulullah menjawab,”kambing itu milikmu, atau milik saudaramu, atau milik srigala.” Orang itu lalu bertanya lagi,”bagaimana dengan unta?” Rasulullah menjawab,”Biarkan ia; itu tidak ada urusannya denganmu, ia mempunyai kantong minum sendiri dan kakinya memiliki sepatu sendiri, ia mencari air dan memakan dedaunan pohon, sampai dia diketemukan oleh pemiliknya.” (HR Bukhari dan lainnya dengan lafaz yang berbeda).

B.     Luqathat di tanah suci
Ketentuan di atas berlaku untuk semua barang temuan, kecuali yang ditemukan di tanah suci. Jika ditanah suci, hokum mengambilnya adlah haram kecuali untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Rasulullah saw bersabda,

“tidak boleh memungut barang temuan (kota mekah) kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya.”

C.     Mengumumkan barang temuan
Diwajibkan bagi orang yang menemukan barang temuan untuk memperhatikan tanda-tanda yang membedakannya dengan barang lainnya, baik tempat atau ikatannya, demikian juga yang ada kaitannya dengan jenis dan ukuranya. Dan berkewajiban memelihara barang temuan seperti barang sendiri.
Barang temuan tersebut berastatus barang titipan. Penemu tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kecuali disengaja. Dan harus mengumumkan kepada masyarakat dengan berbagai cara dan tempat; di pasar dan tempat lain yang diduga kuat pemiliknya berada disana.
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmizi dari Suwaid bin Ghaflah yang berkata”Aku bertemu Aus bin Ka’ab. Dia bercerita,”aku pernah mendapati bungkusan berisi seratus dinar. Kemudian aku menemui Rasulullah, beliau bersabda

“umumkanlah barang tersebut selama satu tahun”, kemudian aku mengumumkannya, dan tidak ada yang mengaku. Lalu aku mendatangi lagi Rasulullah sebanyak tiga kali, sehingga beliau bersabda.”simpanlah tempat dan bungkusannya, kalau-kalau nanti akan datang pemiliknya. Jika tidak datang, manfaatkanlah”.

D.    Pengecualian untu makanan dan barang yang kecil
Ketetapan dan ketentuan diatas berlaku untuk barang temuan selain makanan dan barang kecil yang tak bernilai, maka tidak diwajibkan untuk mengumumkannya dan dibolehkan untuk memakannya. Anas bercerita bahwa Nabi saw. Pernah menemukan buah-buahan di tengah jalan. Belia bersabda

“seandainya aku tidak takut bahwa makanan itu barang yang wajib dizakati, niscaya aku akan memakannya. (HR Bukhari dan Muslim)”

Demikian dengan barang yang dianggap tidak bernilai; barang itu tidak perlu diumumkan selama satu tahun, melainkan cukup diperkenalkan dalam tempo waktu dimna diduga kuat peiliknya berada disana sehingga dia tidak akan lagi menuntut barangnya suatu saat. Penemu boleh memanfaatkannya barang itu jika pemiliknya tidak diketahui.

Jabir meriwaytkan
“Rasulullah telah memberikan keringanan kepada kami, bahwa tongkat, cambuk, tambang dan sejenisnya yang ditemukan seseorang, maka ia boleh memanfaatkannya.”(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Diriwaytkan oleh Ali seseorang menmui nabi saw dengan membawa satu dinar yang ditemukan dipasar. Nabi bersabda

“umumkanlah selama tiga hari.” Orang itu mengumumkan selama tiga hari, tetapi tidak seorangpun datang mengekui. Lalu rasulullah bersabda,” gunakanlah untuk keperluannmu”


Buku: Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, jilid 4, halaman 257-260

Tidak ada komentar:

Posting Komentar