Luqhathah adalah semua
barang yang terpelihara dan tidak diketahui pemiliknya. Pada umumnya, luqathah
berlaku untuk barang selain hewan, sedangkan hewan disebut adh-dhallah
(binatang yang tersesat).
A.
Hukum Luqathah
Memungut
barang yang ditemukan adalah sunnah, dimanapun tempat ditemukannya. Apabila barang
yang ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka
memungutnya adalah wajib. Jika kita menyadari diri kita mempunyai rasa tamak
kepada suatu barang, maka diharamkan untuk memungutnya.
Orang-orang
yang tidak merdeka, anak kecil atau tidak berakal tidak dibebankan untuk
memungut barang temuan. Dasar perkara ini adalah hadist yang diriwayatkan dari zaid
bin Khalid “Seseorang menghadap Rasulullah saw. Dan menanyakan tentang barang
temuan, maka beliau bersabda,
“lihatlah kemasan dan pengikatnya, lalu
umumkan selama satu tahun, hingga datang pemiliknya. Kalau selama satu tahun,
tidak juga datang pemiliknya, maka engkau boleh melakukan apa saja dengan
barang itu.” Orang itu lalu berkata, “bagaimana kalau kambing tersesat?”
Rasulullah menjawab,”kambing itu milikmu, atau milik saudaramu, atau milik
srigala.” Orang itu lalu bertanya lagi,”bagaimana dengan unta?” Rasulullah
menjawab,”Biarkan ia; itu tidak ada urusannya denganmu, ia mempunyai kantong
minum sendiri dan kakinya memiliki sepatu sendiri, ia mencari air dan memakan
dedaunan pohon, sampai dia diketemukan oleh pemiliknya.” (HR Bukhari dan
lainnya dengan lafaz yang berbeda).
B.
Luqathat di tanah suci
Ketentuan
di atas berlaku untuk semua barang temuan, kecuali yang ditemukan di tanah
suci. Jika ditanah suci, hokum mengambilnya adlah haram kecuali untuk
mengumumkannya kepada khalayak ramai. Rasulullah saw bersabda,
“tidak
boleh memungut barang temuan (kota mekah) kecuali bagi orang yang akan
mengumumkannya.”
C.
Mengumumkan barang temuan
Diwajibkan
bagi orang yang menemukan barang temuan untuk memperhatikan tanda-tanda yang
membedakannya dengan barang lainnya, baik tempat atau ikatannya, demikian juga
yang ada kaitannya dengan jenis dan ukuranya. Dan berkewajiban memelihara
barang temuan seperti barang sendiri.
Barang
temuan tersebut berastatus barang titipan. Penemu tidak bertanggung jawab jika
terjadi kerusakan, kecuali disengaja. Dan harus mengumumkan kepada masyarakat
dengan berbagai cara dan tempat; di pasar dan tempat lain yang diduga kuat
pemiliknya berada disana.
Hadist
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmizi dari Suwaid bin Ghaflah yang berkata”Aku
bertemu Aus bin Ka’ab. Dia bercerita,”aku pernah mendapati bungkusan berisi
seratus dinar. Kemudian aku menemui Rasulullah, beliau bersabda
“umumkanlah
barang tersebut selama satu tahun”, kemudian aku mengumumkannya, dan tidak ada
yang mengaku. Lalu aku mendatangi lagi Rasulullah sebanyak tiga kali, sehingga
beliau bersabda.”simpanlah tempat dan bungkusannya, kalau-kalau nanti akan
datang pemiliknya. Jika tidak datang, manfaatkanlah”.
D.
Pengecualian untu makanan dan barang
yang kecil
Ketetapan
dan ketentuan diatas berlaku untuk barang temuan selain makanan dan barang
kecil yang tak bernilai, maka tidak diwajibkan untuk mengumumkannya dan
dibolehkan untuk memakannya. Anas bercerita bahwa Nabi saw. Pernah menemukan
buah-buahan di tengah jalan. Belia bersabda
“seandainya
aku tidak takut bahwa makanan itu barang yang wajib dizakati, niscaya aku akan
memakannya. (HR Bukhari dan Muslim)”
Demikian
dengan barang yang dianggap tidak bernilai; barang itu tidak perlu diumumkan
selama satu tahun, melainkan cukup diperkenalkan dalam tempo waktu dimna diduga
kuat peiliknya berada disana sehingga dia tidak akan lagi menuntut barangnya
suatu saat. Penemu boleh memanfaatkannya barang itu jika pemiliknya tidak
diketahui.
Jabir
meriwaytkan
“Rasulullah
telah memberikan keringanan kepada kami, bahwa tongkat, cambuk, tambang dan
sejenisnya yang ditemukan seseorang, maka ia boleh memanfaatkannya.”(HR Abu
Dawud dan Ahmad)
Diriwaytkan
oleh Ali seseorang menmui nabi saw dengan membawa satu dinar yang ditemukan
dipasar. Nabi bersabda
“umumkanlah
selama tiga hari.” Orang itu mengumumkan selama tiga hari, tetapi tidak
seorangpun datang mengekui. Lalu rasulullah bersabda,” gunakanlah untuk
keperluannmu”
Buku:
Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, jilid 4, halaman 257-260
Tidak ada komentar:
Posting Komentar